Pernah mendengar konsep syahadat ketiga Syi’ah ? Syahadat ketiga Syi’ah
adalah konsep bid’ah yang diada-adakan kaum Syi’ah yang mengatasnamakan agama [1]. Syahadat ini adalah tambahan lafadh
selain syahadatain yang dikenal oleh umat Islam, yang berisi tentang pengakuan
keimamahan ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu. Syahadat tersebut
berbunyi :
أَشْهَدُ أَنَّ عَلِيّاً وَلِيُّ الله
”Aku bersaksi bahwa ‘Ali adalah wali Allah”
Tulisan ini merupakan nukilan dari buku yang berjudul Asy-Syi’ah
wat-Tashhih : Ash-Shiraa’ bainasy-Syi’ah wat-Tasyayyu’ (الشيعة والتصحيح : الصراع بين الشيعة والتشيع) yang ditulis oleh Dr. Musa Al-Musawi, seorang
(mantan) “Syi’ah” yang ingin “memperbaiki” kondisi kejumudan, kesesatan, dan
kerusakan manhaj aqidah Syi’ah di negeri hitam tempat ia pernah tinggal : Iran.
Penulis merupakan cucu dari salah seorang seorang tokoh besar Syi’ah : As-Sayyid
Abul-Hasan Al-Musawi, yang dikatakan oleh Muhammad Al-Husain Kasyful-Githa’
dengan perkataannya : Ansaa man qablahu wa at’aba man-ba’dahu (“Dapat
mengubur ingatan orang akan tokoh-tokoh sebelumnya dan mengecilkan nama-nama
yang datang sesudahnya”). Berikut perkataan Dr. Musa Al-Musawi dengan beberapa
catatan kaki dari saya (Abul-Jauzaa’) :
*********
Sayyid Al-Murtadla, salah seorang tokoh ulama Syi’ah Imamiyyah pada abad
ke-5 H, berkata bahwa barangsiapa mengatakan di dalam adzan :
أَشْهَدُ أَنَّ عَلِيّاً وَلِيُّ الله
”Aku bersaksi bahwa ‘Ali adalah wali Allah”
maka ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan.
Dari pendapat ini jelaslah bahwa konsep syahadat ketiga yang digunakan
untuk panggilan shalat, baru masuk ke dalam Syi’ah setelah muncul peristiwa
Ghaibah Kubra. Namun kebiasaan itu belum muncul secara resmi dalam
kehidupan bermadzhab kecuali setelah Syah Isma’il Ash-Shafawi memasukkan Iran ke
dalam Syi’ah dan memerintahkan para muadzdzin menyerukan syahadat ketiga dalam
panggilan shalat lima waktu.
Begitulah kisah tentang diberinya Imam Ali [2] kedudukan yang tetap dalam memegang
khilafah sepeninggal Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sejak saat
itu, seluruh masjid Syi’ah di dunia mengikuti tata cara yang ditentukan oleh
Syah Isma’il Ash-Shafawi sehingga tanpa satu masjid pun menyimpang dari garis
tersebut.
Sebenarnya fuqahaa kita – semoga Allah memaafkan mereka – berbeda
pendapat mengenai hal ini. Ada yang pro dan kontra untuk memasukkan syahadat
ketiga ke dalam adzan. Namun sayangnya, kelompok yang pro tampak lebih mayoritas
daripada kelompok yang kontra. Para fuqahaa yang kontra (yang melarang)
bersepakat bahwa mengucapkan syahadat ketiga itu dijatuhi hukum mati atas
pelakunya [3].
Sikap kelompok minoritas fuqahaa kita ini tentu mendapat tantangan dari
kelompok mayoritas. Mereka dituduh keluar dari Tasyayyu’ [4] dan terlepas dari keterikatan dengan ‘Ali
dan anak-anaknya. Mereka disisihkan dan diboikot, tanpa sedikitpun mendapat
bantuan. Dan anehnya, sikap inilah yang diteladani oleh para pengikut yang awam
dan bodoh.
Di sini tampak jelas bahwa ashabiyyah (fanatisme) buta telah
menguasai sebagian fuqahaa dan orang-orang bodoh. Mereka saling dukung dalam
kejelekan.
Sebenarnya saya sudah bosan mendiskusikan persoalan ini dengan para
fuqahaa kita. Sebab, mereka selalu melontarkan jawaban klise yang sudah
ada sejak berabad-abad. Tak sedikit pun muncul hal-hal baru. Mereka mengatakan
bahwa syahadat ketiga bukan merupakan (tidak diyakini sebagai) bagian dari
shalat. Oleh karena itu, tidak ada halangan untuk memasukkan syahadat ini ke
dalam adzan.
Saya telah mengatakan kepada mereka bahwa persoalannya bukan terletak
pada : Apakah syahadat ketiga itu merupakan bagian dari shalat atau tidak, tapi
lebih dari itu. Jelasnya, karena adzan merupakan ucapan (syahadat) yang
disetujui Rasul, maka jadilah ia sunnah taufiqiyyah (yaitu perbuatan
shahabat yang disepakati Rasul) yang tidak boleh dikurangi atau ditambah,
sekalipun kalimat tambahan itu sesuai dengan kenyataan, kebenaran, dan
kejujuran.
Mereka juga berkata bahwa syahadat ketiga telah menjadi bagian syi’ar
bagi Syi’ah. Sebab itu, saya katakan kepada mereka bahwa syiar Islam itu lebih
penting daripada syiar Tasyayyu’. Apakah Syi’ah dan Islam itu adalah dua
hal yang berbeda sehingga Syi’ah perlu mempunyai syi’ar khusus sebagai ciri
khasnya ??
Mendapat pertanyaan seperti ini, para fuqahaa itu hendak melemparkan
tanggung jawab kepada selain mereka dengan menyatakan : “Kami tidak dapat
meminta kaum Syi’ah meninggalkan syahadat ketiga dalam adzan karena ia telah
menjadi bagian dari tabiat Syi’ah dan ia tergantung kepadanya sebagaimana
ketergantungan seorang anak dengan susu ibunya”. Sampai di sini pembicaraan
kami sia-sia.
Saya telah menyatakan kepada mereka,”Seandainya Anda semua sepakat atas
satu pendapat serta Anda menerangkan hukum Allah dengan kejelasan dan
keberanian, tidak akan timbul perselisihan tentang persoalan tersebut.
Sesungguhnya kewajiban Anda adalah menjelaskan hukum Allah dan
melaksanakannya”.
Mereka (untuk mempertahankan argumentasinya) juga menyatakan :
Sesungguhnya Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghapus kalimat حَيَّ عَلَى خَيْرِ العَمَلdari seruan adzan dan menggantinya dengan الصَّلاةُ خَيْرٌ مِن
النَوْم.
Saya katakan kepada mereka : Jawaban yang bersifat menentang tidak
sedikitpun dapat menyampaikan kebenaran. Sekarang seandainya persoalannya benar
seperti yang Anda katakan, pastilah Imam Ali tidak menguatkannya ketika beliau
menjadi khalifah, dan tentulah beliau akan memerintahkan agar mengganti kalimat
tersebut dengan lainnya. Menurut logika Anda, perbuatan Imam adalah sebagai
bukti atas kebenaran atau sahnya perbuatan tersebut. Selain itu, Anda telah
sepakat secara mutlak bahwa syahadat ketiga tidak pernah ada pada masa Rasul dan
para Imam. Ia dimasukkan ke dalam adzan pada waktu belakangan.
Adapun kalimat الصَّلاةُ خَيْرٌ مِن
النَوْمadalah persoalan yang diperselisihkan. Golongan Islam selain Syi’ah
sepakat bahwa ia telah ada di masa Rasul, sedangkan Syi’ah berpendapat bahwa ia
dibuat oleh Khalifah ‘Umar bin Khaththab.[5] Sungguh jauh bedanya antara persoalan
yang telah disepakati dan tidak diperselisihkan, dengan masalah khilafiyah yang
di dalamnya terdapat banyak perbedaan dan pertentangan pendapat.
Saran Perbaikan :
Saya (Dr. Musa Al-Musawi) tidak pernah ragu bahwa syahadat ketiga yang
sekarang menjadi bagian dari adzan shalat bagi Syi’ah bukan lagi perbuatan yang
bersifat individu, tapi telah memiliki kharakteristik yang bersifat
sentimental, sosial, dan kemadzhaban. Kebiasaan ini memang tidak mudah
diubah, apalagi dasar negara (Iran) yang sistem pemerintahannya berdasarkan
madzhab, yang mengembangkan sentimen kemadzhaban [6], dan memanfaatkan madzhab sebagai alat
untuk berkonfrontasi dengan negara-negara tetangganya yang mayoritas dari
golongan Ahlus-Sunnah; usaha perbaikan di dalam negeri Iran tampaknya menemui
kesulitan yang luar biasa, sebagaimana yang telah saya usahakan itu.
Namun saya optimis, bahwa suatu saat pemerintahan “Republik Islam” yang
ekstrem itu akan berubah menjadi pemerintahan yang moderat yang menjadikan
persatuan kaum muslimin dan maslahat Islam sebagai nilai dasarnya. Jika datang
itu, maka segala usaha perbaikan tampaknya akan mendapatkan tanggapan positif,
termasuk persoalan syahadat ketiga.
Namun, sebelum sampai ke masa itu, dari sekarang saya berkewajiban
menghimbau kaum Syi’ah, terutama di luar Iran, agar berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk kembali kepada adzan yang pernah berkumandang pada masa
Rasul, Imam Ali, dan para Imam Syi’ah. Kemudian, kewajiban yang harus dipikul
oleh kalangan terpelajar dan mereka yang telah sadar dari generasi muda Syi’ah
adalah mengambil peranan dalam memperbaiki madzhab yang mereka ikuti.
Sekali lagi, saya ingin mengatakan bahwa sebenarnya saya sudah lelah
mengharapkan fuqahaa kita agar berani mengatakan yang haq dan mau berdiri
bersama kita dalam arena perjuangan ini. Sebab, kenyataan yang selama ini kita
dapat, selalu bertolak belakang dengan apa yang saya harapkan. Mereka justru
adalah orang yang paling keras mendukung bid’ah ini, baik dalam pemikiran
maupun dalam pratek mereka di masjid-masjid.
Demi Allah, seandainya Imam Ali masih hidup dan mendengar namanya
disebut dalam seruan-seruan shalat yang akan dikumandangkan dari menara-menara
masjid, tentulah ia akan menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku dan penyebab
timbulnya perbuatan tersebut. Apakah sesungguhnya yang kita inginkan dari
melakukan perbuatan demi Ali yang ia sendiri tidak meridlainya ?
Sekali lagi, saya mengharap kepada kaum Syi’ah agar kembali kepada adzan
yang dikumandangkan oleh Bilal Al-Habsyi dari dalam masjid Rasul dan di hadapan
Rasul serta para shahabat, termasuk Imam Ali; dan hendaklah mereka meminta
kepada para muadzdzin di masjid-masjid Syi’ah berpegang teguh dengan amaliah
tersebut. Jika para muadzdzin mau berpegang teguh dengan amaliah tersebut, maka
hal itu akan membuka jalan yang lebih jauh lagi dan adzan itu akan masuk ke
rumah-rumah Syi’ah sebagaimana dahulu ia telah masuk ke rumah ‘Ali dan
Fathimah.
------selesai perkataan Dr. Musa Al-Musawi---------
Sebenarnya masih banyak lagi perkataan-perkataan Dr. Musa Al-Musawi yang
mengkritisi cara beribadah kaum Syi’ah baik dalam masalah ‘aqidah, manhaj,
maupun muamalah dalam kitabnya Asy-Syi’ah wat-Tashhih : Ash-Shiraa’
bainasy-Syi’ah wat-Tasyayyu’ ; termasuk masalah imamah,
wilayatul-faqih, kebiasaan caci-maki terhadap para shahabat,
raj’ah, bada’, ziarah kubur, dan lain-lain. Semoga Allah
melindungi kaum muslimin dari makar dan tipu daya kaum Syi’ah.
Wallaahu a’lam bish-shawwab.
Ditulis ulang oleh Abu Al-Jauzaa’.
[1]
Syi’ah adalah salah satu sekte yang paling jago dan produktif dalam membuat
bid’ah-bid’ah dalam agama untuk menyesatkan kaum muslimin.
[2]
Mengkhususkan pengebutan gelar ”Al-Imam” kepada ’Ali bin Abi Thalib
adalah perbuatan ghulluw yang biasa dilakukan oleh kaum Syi’ah dan
sebagian habaaib (orang yang mengaku keturunan Rasulullah shallallaahu
’alaihi wasallam). Jika kita menyebut ’Ali bin Abi Thalib dengan gelar ”Al-Imam”, maka Abu
Bakar dan ’Umar bin Khaththab tentu lebih berhak daripada ’Ali radliyallaahu
’anhum. Telah menjadi salah satu prinsip ’aqidah Ahlus-Sunnah bahwa shahabat
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam yang paling utama adalah Abu Bakar
Ash-Shiddiq kemudian ’Umar bin Khaththab. Adapun setelah dua shahabat tersebut,
maka Ahlus-Sunnah berselisih pendapat mana yang lebih utama antara ’Utsman bin
’Affan dan ’Ali bin Abi Thalib. Yang rajih, ’Utsman bin ’Affan lebih utama, baru
kemudian setelah itu ’Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ’anhum.
Dalam pembicaraan ini (yaitu dalam penyebutan ”Al-Imam” bagi ’Ali bin
Abi Thalib), nampaknya Dr.Musa Al-Musawi ingin berbicara dengan orang Syi’ah
sesuai dengan kebiasaan penyebutan mereka dengan harapan apa yang beliau
nasihatkan dapat diterima – sebagaimana telah beliau tegaskan di awal kitab.
Wallaahu a’lam. [Abul-Jauzaa’].
[3]
Karena memang bukan agama yang diajarkan oleh Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam dan yang dilakukan para shahabatnya,
termasuk ‘Ali bin Abi Thalib sendiri [Abu Al-Jauzaa’].
[4]
Tasyayyu’ pada awalnya hanya sebatas pada sikap mencintai
’Ali dan mengutamakan ’Ali dalam hal kekhalifahan (tanpa diiringi sikap membenci
para shahabat yang lain). Akan tetapi kemudian istilah tasyayyu’ ini
berkembang menjadi ’aqidah dan sikap ghulluw dalam mencintai ’Ali,
me-ma’shum-kannya dan keturunannya, membenci para shahabat lain (bahkan
mengkafirkannya) karena dianggap merebut tahta kekuasaan dari ’Ali, dan yang
lain sebagainya. Allahul-Musta’an [Abul-Jauzaa’].
[5] Perkataan Dr. Musa Al-Musawi ini adalah benar. Telah shahih riwayat
Abu Mahdzurah – salah satu muadzdzin Rasulullah shallallaahu ’alaihi
wasallam – secara marfu’ ketika mengajarkan lafadh adzan
:
فإذا أذنت بالأولى من الصبح فقل الصلاة خير من النوم
مرتين
”Apabila
engkau adzan pertama di waktu shubuh, maka ucapkanlah : Ash-shalaatu
khairum-minan-naum (Shalat itu lebik baik daripada tidur)"
[Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni no. 4 dalam Kitabush-Shalah, Bab : Fii
Dzikri Adzaani Abi Mahdzurah wakh-tilaafir-riwaayaati fiih].
عن أنس قال من السنة إذا قال المؤذن في أذان الفجر حي على
الفلاح قال الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم
Dari
Anas radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Termasuk sunnah : Apabila
muadzdzin berkata dalam adzan fajar Hayya ‘alal-falaah ; adalah
mengucapkan : Ash-Shalaatu khairum-minan-naum (2x)” [Diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa no. 1835; shahih. Riwayat ini mauquf,
namun dihukumi marfu’ karena perkataan Anas “Termasuk sunnah”
(minas-sunnati) adalah termasuk salah satu lafadh yang dihukumi
marfu’ dalam ilmu hadits].
Adapun
anggapan Syi’ah bahwa ‘Umar adalah orang yang membuat bid’ah tatswib ini
tidak lain adalah karena kedengkian mereka yang amat sangat kepada beliau.
Semoga Allah selalu merahmati ‘Umar bin Khaththab dan membalas segala
amalnya dengan surga. Kita katakan kepada kaum Syi’ah : Muutuu bighaidlikum
(”Matilah kalian dengan kemarahan kalian”) !! [Abul-Jauzaa’].
[6] Khususnya kepada Ahlus-Sunnah. Dan lebih khusus lagi kepada
Salafiyyun (yang lebih sering mereka sebut dengan Wahabiyyun) !
[Abul-Jauzaa’]
Нема коментара:
Постави коментар